Skip to main content

Posts

Featured

Halal dan Haram dalam Islam

3.1.4 Haram Melihat Aurat Di antara yang harus ditundukkannya pandangan, ialah kepada aurat. Karena Rasulullah s.a.w. telah melarangnya sekalipun antara laki-laki dengan laki-laki atau antara perempuan dengan perempuan baik dengan syahwat ataupun tidak. Sabda Rasulullah s.a.w.: "Seseorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan begitu juga perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain, dan tidak boleh seorang laki-laki bercampur dengan laki-laki lain dalam satu pakaian, dan begitu juga perempuan dengan perempuan lain bercampur dalam satu pakaian." 1  (Riwayat Muslim, Ahmad, Abu Daud dan Tarmizi)

Latest Posts

MEET & GREET RAMADHAN